03 June 2008

Gaji ke-13

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara dan para pensiunan pada Juni 2008. Demikian dikatakan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya, Jumat (30/5).


Menurutnya, besaran gaji ke-13 sama dengan penghasilan Juni 2008. "Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS, pejabat negara, dan para pensiunan," kata Samsuar.

Ia mengatakan, pegawai negeri yang dimaksud termasuk pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.

Namun, untuk pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas.

Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2008 pada bulan Juni 2008 melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/ PB/2008 tanggal 29 Mei 2008.

Pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA 2008. Untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara untuk pembayaran pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas TA 2008 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

No comments:

Post a Comment