Syarat-syarat pengurusan paspor meliputi Kartu Tanda Pengenal, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir, Ijin Atasan (khusus PNS). Biaya pengurusan paspor sebesar Rp 260.000,-
hi irma. saya mau tanya u/ sekarang apakah biaya masih sama 260 ribu? proses s/d selesai brp hari? dokumen apa saja? saya baru pertama kali bikin paspor dan butuh cepat+murah+legal. trims banyak.
Thanks buat info-nya mbak.
ReplyDeleteSalam
hi irma. saya mau tanya u/ sekarang apakah biaya masih sama 260 ribu? proses s/d selesai brp hari? dokumen apa saja? saya baru pertama kali bikin paspor dan butuh cepat+murah+legal. trims banyak.
ReplyDelete